pasal 242 kuhp. (KUHP 4 – 2; S. pasal 242 kuhp

 
 (KUHP 4 – 2; Spasal 242 kuhp  PENDAHULUAN A

Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa. UU N. sementara unsur dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP sendiri meliputisebagai berikut :e Dalam keadaan dimana undangundang menentukan supayamemberikan keterangan diatas. pidana tambahan 1. 240. Sehingga hal tersebut. Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76. merujuk tindak pidana yang dimuat dalam pasal-pasal KUHP tanpa. Menyatakan tindakan TERMOHON I, TERMOHON Il,TERMOHON Ill, untuk menetapkan tersangka LUKMAN HARTANTIOtelah melanggar Pasal 317 KUHP, pasal 385 KUHP, Pasal 242 KUHP,Pasal 263 KUHP oleh Termohon dan disetujui oleh TERMOHON Il,serta TERMOHON III. polri. Berikut Pasal 353 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (7/6/2021):. barangsiapa dalam hal yang diwajibkan memakai surat pas jika membawa hewan, diwaktu membawa hewan itu dengan sengaja memakai pas. Menurut Sianturi, ini dapat. Delik komisi atau yang dalam istilah lain disebut dengan delicto commisionis merupakan delik yang dilakukan dengan tindakan yang aktif. Sengaja 2. Pembagian Halaman Berdasarkan buku dan bab. 2. 2. Mengenai bagaimana ketentuan tindak pidana kesaksian palsu yang diatur dalam pasal 242 KUHP, dan bagaimana prosedur penanganan kesaksian palsu di depan persidangan menurut perundangundangan menjadikan latar belakang dilakukan penelitian tesis ini. Pakar hukum tata negara Unsoed, Prof Muhammad Fauzan, Selasa (6/12/2022). Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan. u. Pada dasarnya, berkata bohong bukanlah suatu tindak pidana. Pasal 242 KUHP ini oleh sebagian besar ahli hukum kita sering juga menyebut sebagai ketentuan pidana yang mengatur mengenai “sumpah palsu". Pasal 107 b Cukup jelas. Negara cenderung mengulangi. Menjatuhkan pidana terhadap Auw Yang Kwok Weng dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun dengan perintah Terdakwa segera. Pasal 359 KUHP berisi peraturan mengenai hukuman pidana bagi kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Ketiga, hati- hati, saksi yang memberikan keterangan bohong atau keterangan palsu bisa diproses secara hukum. Suatu ketentuan undang undang yang mengharuskan adanya. Giovani Tampinongkol Abstract. Judul. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP ( bahasa Belanda: Herziene Inlandsche Reglement atau HIR)) adalah peraturan perundang-undangan Indonesia Hukum di Indonesia yang mengatur tentang. Tindak Pidana Sumpah Palsu Dalam Pasal 242 KUHPidana Buku II Bab IX KUHPidana yang berjudul ^Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu _12 atau ^Keterangan palsu di bawah sumpah dan keterangan palsu _,13semula terdiri dari dua pasal, yaitu Pasal 242 dan Pasal 243. Courtesy of Cekhukum. Sumber Foto: merdeka. (Baca juga: Jaksa Minta Hukuman Mati, Babak Baru Kasus Herry. 1 / 1946. Tiga hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghelat peringatan ini, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) yang baru menjadi UU. Saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun. KUHP Pasal 241, Pasal 242, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 245. dalam artikel yang berjudul Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu: 1. (1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada. tidak bergerak Pasal 385 KUHP Paling lama 4 tahun Di samping itu masih ada lagi tindak pidana di bidang pertanahan yang di luar KUHP,. Kamu tahu bahwa Archimedes dan Newton adalah orang yang sangat cerdas. 1955-28 (lihat Lampiran U. Pasal 221 KUHP merupakan pasal yang mengatur hukum tentang tindak pidana pelaku yang berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice). Pasal 242 KUHP (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam. Demikian isi dari Pasal 242 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. ) (1) (s. KUHP); sumpah palsu (Pasal 242 KUHP); pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP); pencurian (Pasal 362 KUHP). dg, UU N. Baca juga: Sumpah Palsu dan Pembuktiannya. ) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. tirto. Pasal 35 KUHP. U. 2. D UU RI Nomor 17 Tahun. (1) Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. (s. Pasal 242 KUHP ancaman hukumannya paling lama penjara tujuh tahun. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ) Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk leh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil suatu putusan. COM KOMPASIANA. Menyatakan terdakwa Auw Yang Kwok Weng bersalah melakukan tindakpidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimanadiatur dan diancam Pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;2. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. 8 Tahun 1981 UU No. D UU RI Nomor 17 Tahun. A. Metodologi Riset. Terimakasih. ia bisa dituntut pidana berdasarkan Pasal 242 KUHP, ancaman hukumannya 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun penjara. Pasal 472 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNARDI dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa SUNARDI. RBG, membagi pembahasan. Delik Komisi dan Delik Ommisi . Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. – Mengadakan akibat hukum kepada keterangan yangdemikian. Isi dari Pasal 231 KUHP, yaitu adanya perlindungan hukum terhadap barang sitaan yang telah sesuai dengan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim. 3Adapun dugaan pasal yang dilanggar adalah 242 KUHP. "Ada pasal 174 KUHP, hakim harusnya memerintahkan panitera untuk membuat berita acara kesaksian palsu. Ancaman pidana itu tercantum dalam Pasal 242. (1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Pasal 289 KUHP. Keterangan itu harus ada sumpah; b. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan bagaimana sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan pasal 242 KUHP (Kitab. Sebab, Pasal 174 KUHAP memungkinkan hakim untuk berpendapat bahwa saksi tersebut memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman pidana sumpah palsu atau keterangan palsu pada Pasal 242 KUHP. tidak langsung telah berada di bawah ancaman Pasal 242 KUHP, jika terbukti menyatakan sumpah palsu karena melanggar sumpah yang sudah diucapkan sebelum bersaksi. Penerapan Pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pada Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah Penerapan pasal 242 KUHP pada orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah adalah dengan membuktikan unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal 242 KUHP ke dalam fakta tentang kejadian perkaranya. memberikan keterangan palsu. UU No. Pasal 242 KUHP (1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang. com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). S. Pasal 221 KUHP. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan. Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat. Berdasarkan Pasal 174 KUHAP, hakim berwenang memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan. Ancaman pidana itu tercantum dalam Pasal 242 KUHP tentang Penghinaan terhadap. Ulasan Lengkap. Sumber foto: di sini Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada. Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 6 Desember 2022, yang berisi sejumlah ketentuan yang serius melanggar hukum dan standar hak asasi manusia. Apabila terjadi gugatan di kemu dian hari, dan terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka pemberi keterangan dapat dilaporkan atas pemberian keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, ujarnya kepada hukumonline, saat ditemui usai seminar di Jakarta (24/1). KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. id - Pelaku kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang dapat dikenai hukuman pidana. mengenai surat authentiek : (K. 1. (surat) dan memalsu (surat) selesai dilakukan, kejahatan itu selesai (vide: Pasal 263 KUHP). Isi Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP. Pasal 174. Menjatuhkan pidana terhadap Auw Yang Kwok Weng dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan;Hal. S. Hal 32 81,9(56,7$6'+$50$:$1*6$ 18 . Pasal 242 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 243 (1) Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama. 2. dirumuskan pada Pasal 242 KUHP. Keterangan di bawah sumpah dapat diberikan dengan lisan atau tulisan. Pasal 174 ayat (1) KUHAP. 7, No. (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. Hal ini tertuang dalam isi pasal 285 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “ Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman. Saksi yang diajukan. Sedangkan dalam KUHP baru diatur dengan Pasal 65 UU No. Begitu sakralnya perkara sumpah ini, sehingga seseorang tidak boleh main-. , M. Pasal 242 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Kesatu tentang Penghinaan. S. Pasal 249. Apabila seseorang memberikan keterangan palsu di atas atau dikuatkan dengan sumpah, maka berarti pelaku tersebut telah merusak jaminan yang diberikan dan sekaligus juga merusak kepercayaan orang. ) Pasal 244. H. Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan. Informasi Hukum. Dalam pendalaman Pasal 242 KUHP perihal kaitannya dengan Pasal 174 KUHAP, bahwa kejahatan keterangan palsu dibawah sumpah harus dilakukan dalam persidangan. Perbandingan yang dibahas oleh peneliti meliputi, perbedaan, persamaan kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk hukum. Jika suatu saat keterangannya adalah palsu maka dokter tersebut pun dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dalam hal-hal dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan. Oleh: Samuel Christian Galal )*. Dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berikut bunyi dan isi pasal 242 KUHP. 1. UU ini mencabut beberapa ketentuan dan UU sebagaimana diatur dalam Pasal 622 ayat (1). Penerapan Pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pada Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah Penerapan pasal 242 KUHP pada orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah adalah dengan membuktikan unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal 242 KUHP ke dalam fakta tentang kejadian perkaranya. Sebagai informasi, sumpah palsu/keterangan palsu adalah delik formil ( formeel delict) , artinya perumusan unsur-unsur pasalnya dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang. 429. 7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Mamuaja, “Penerapan Pasal 242. Dalam penerapannya Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, agar pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dijatuhi. H. AR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP. U. Pasal 349 KUHP. Pasal 1765 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 264 (1) Sitersalah dalam perkara memalsukan surat, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun, kalau perbuatan itu dilakukan :1e. u. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dapat dijerat dengan pasal 242 KUHP. diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). c. Jakarta -. 8 Penjelasan yang diberikan oleh S. Pasal 242. seusai dengan prosedur yang diatur dalam pasal 174 KUHAP, serta penggunaan pasal 22 UU No. Sedangkan KUHP sekarang (WvS) “hanya” berjumlah 569 pasal. Kalau belum, maka paling banyak hanya ada. Apalagi nanti Pengacaranya sering sidang di Pengadilan tersebut. Keterangan Ahli…Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Dengan membuktikan pengertian dari unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 242 KUHP kedalam fakta kejadian perkaranya, barulah dapat dikatakan bahwa saksi tersebut melakukan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah. 429. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal . D UU RI Nomor 17 Tahun. Pasal 242 KUHP (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada. 1931-240. Dalam ayat (1) disebutkan, setiap orang dengan terang. Pasal 221. Demikian isi dari Pasal 262 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. BAB X. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru memberikan jaminan perlindungan kepada korban kekerasan. 4. perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki. Pasal itu menyatakan “Barangsiapa yang dalam hal peraturan perundangan menentukan pemberian keterangan harus di atas sumpah atau kepada keterangan itu dihubungkan dengan suatu akibat-hukum, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, secara lisan atau tertulis, olehnya. Pakar hukum Pidana menilai Susi dapat dijerat dengan pasal 174 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. dg. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Pasal 4 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: 1. Isi Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut: Pasal 242 (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan.